Kepastian Perlindungan Hukum bagi Pengurus Serikat Pekerja dari Tindakan Union Busting

  • Singadimedja M
  • N. Singadimedja M
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Hukum ketenagakerjaan tidak semata mementingkan pelaku usaha, melainkan memperhatikan dan memberi perlindungan kepada pekerja yang secara sosial mempunyai kedudukan sangat lemah. Untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja karena kesenjangan kedudukan tersebut, maka diperlukan organisasi pekerja/serikat pekerja yang merupakan wadah pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya. Dengan memiliki organisasi, maka kepentingan dan aspirasi pekerja lebih didengar oleh pengusaha. Untuk menganalisa permasalahan perlindungan hukum bagi pengurus serikat pekerja dari tindak pidana anti serikat pekerja, penulis menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum kepustakaan lazimnya disebut Legal Research atau legal research instruction. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap serikat pekerja secara normatif telah ada dalam UU SP, pasal 28. Termasuk pula ancaman hukuman pidananya, namun demikian, pelaksanaan ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan secara sederhana karena persepsi tentang tindak pidana ketenagakerjaan di kalangan penegak hukum seringkali berbeda dengan persepsi pengurus serikat pekerja. Kata kunci: hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum, serikat pekerja, union busting ASBTRACT Labor law is not only concerned with business actors, but rather pays attention to and protects workers who are socially very weak. To realize the protection of workers because of the gap in position, a workers organization/ union is needed as a place for workers to fight for their interests. By having an organization, the interests and aspirations of workers are more heard by employers. To analyze the problem of legal protection for union officials from anti-union crime, the writer uses normative legal research or library legal research. Library legal research is commonly called Legal Research or legal research instruction. This research is a normative legal research. Normative legal protection for trade unions already exists in the SP Law, article 28. Including the threat of criminal punishment, however, the implementation of this provision cannot be carried out simply because the perception of labor crimes among law enforcement officials is often different from the perception of union officials.

Cite

CITATION STYLE

APA

Singadimedja, M. N., & N. Singadimedja, M. H. (2018). Kepastian Perlindungan Hukum bagi Pengurus Serikat Pekerja dari Tindakan Union Busting. Jurnal Hukum Positum, 3(1), 104. https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2709

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free