Abstract
Bahasa dan peristilahan hukum di Indonesia telah mendapat perhatian kalangan bahasawan dan ahli hukum. Langkah-langkah yang telah dilakukan belum berhasil memecahkanmasalah yang telah dikonstatasi, seperti ketidakseragaman bahasa dan peristilahan.Dalam makalah ini dikemukakan dua cara untuk memecahkan masalah yang ada.Pertama, sumber utama keanekaragaman istilah hukum, yaitu banyaknya terjemahan-terjemahan perundang-undangan yang tidak resmi, perlu diganti oleh terjemahan resmiyang diberlakukan sebagai pengganti teks Belanda. Kedua, diperlukan penyebaran keinsyafan bahwa bahasa bukan sesuatu yang bisa ditangani seakan-akan terlepas dari hukum itu.
Cite
CITATION STYLE
Massier, A. (2017). PENANGANAN PERMASALAHAN BAHASA DALAM PEMBINAAN HUKUM INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 31(3), 207. https://doi.org/10.21143/jhp.vol31.no3.1297
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.