Abstract
Perkawinan Beda Agama merupakan masalah klasik dalam hukum di Indonesia. Selalu terjadi pro dan kontra dalam masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama Islam kawin dengan selain agama Islam. Kasus terbaru yakni terjadinya perkawinan beda agama yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan nomor 916/Pdt.P/2022. Dalam sejarah penyelesaian perkawinan beda agama, hakim selalu merujuk pada yurisprudensi Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang membolehkan catatan sipil untuk mencatat perkawinan beda agama. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya aturan penggunanan yuriprudensi dalam pengambilan putusan hakim dan menganalisa keabsahan penggunanan yurisprudensi dalam perkara perkawinan beda agama PN Surabaya nomor 916/Pdt.P/2022. Studi ini adalah studi pustaka dengan metode kualitatif dengan pendekatan analisis normatif-yuridis. Kesimpulan dari studi ini adalah pada dasarnya hakim boleh dan sah menggunakan yurisprudensi dalam putusannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini yaitu adanya kekosongan hukum yang mengatur terkait perkawinan beda agama. Adapun untuk meredam pro dan kontra pada masyarakat dan memberikan kepastian hukum, maka perlu dibuat peraturan yang tegas terkait status hukum perkawinan beda agama.
Cite
CITATION STYLE
Fathoni, A., & Ulum, M. (2024). Keabsahan Pemakaian Yurisprudensi Dalam Perkara Perkawinan Beda Agama Pada Putusan Hakim Nomor 916/PDT.P/2022 PN. Surabaya. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 4(01), 836–849. https://doi.org/10.33754/masadir.v4i01.1265
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.