Abstract
Perdebatan mengenai penerapan pidana mati di Indonesia memang tidak kunjung berakhir, termasuk pula dalam ranah pidana mati bagi koruptor. Penelitian ini menawarkan analisis reflektif berdasarkan aliran utilitarianisme yang melihat unsur kemanfaatan sebagai justifikasi dari pemberlakuan sebuah hukum. Sudut pandang utilitarianisme digunakan sebagai alat analisis karena kejahatan korupsi sangat berhubungan erat dengan keuangan negara, sehingga sanksi hukum harus dipastikan dapat menghasilkan manfaat bagi keuangan negara tersebut. Hasil penelitian menunjukan kemanfaatan yang dihasilkan sangat kecil, sedangkan harga yang harus dibayar sangat tinggi dalam penjatuhan pidana mati bagi koruptor ini. Dalam perspektif utilitarianisme penjatuhan pidana mati bagi koruptor tidak mencapai kesebandingan dalam kalkulasi cost and benefit.
Cite
CITATION STYLE
Fariduddin, A. M., & Tetono, N. Y. D. (2022). Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.903
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.