Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan dianggap kurang efektif. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana hambatan yang dihadapi BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen? dan bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi di BPSK Jakarta.. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi di BPSK dan efektifitas proses konsiliasi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Kegunaan penelitian ada lah untuk dapat dijadikan acuan dalam rangka perbaikan proses konsiliasi di BPSK agar menjadi lebih efektif dibandingkan dengan proses yang lainnya. Metode yang digunakan adalah metode normative empiris. Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulah dilaksanakan sidang untuk membacakan putusan. Faktor-faktor penghambat BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen adalah sengketa yang diadukan bukan wewenang BPSK Jakarta; memakan waktu yang relatif lama; ketidakhadiran salah satu pihak; konsumen bukan merupakan konsumen akhir, dan; keterbatasan fasilitas. Dapat disimpulkan bahwa konsiliasi dinilai kurang efektif untuk penyelesaian sengketa konsumen dikarenakan peran konsiliator yang bersifat pasif sehingga tidak diperkenankan untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam persidangan, memberikan saran, arahan serta petunjuk yang mengakibatkan masih sulitnya mencapai suatu keputusan.
CITATION STYLE
Suherman, & Shinta Dwi Enggraini. (2022). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi. Reformasi Hukum, 26(1), 98–115. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.393
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.