Arahan Pelestarian Kampung Melayu sebagai Kawasan Cagar Budaya (Berdasarkan Identifikasi Bangunan Bersejarah dan Aktivitas Budaya)

  • Kurniati R
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelestarian kota merupakan salah satu kegiatan untuk melestarikan suatu kota atau kawasan dengan benda-benda cagar budaya yang dimilikinya sebagai aset berharga dari perjalanan sejarah suatu kota atau kawasan. Konservasi kawasan diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan bersejarah termasuk mengendalikanperkembangan kawasan agar tidak hilang identitas kesejarahan dan kebudayaannya. Salah satu kawasan cagar budaya yang membutuhkan arahan pelestarian ini adalah kawasan Kampung Melayu yang merupakan kampung kuno dengan nilai kesejarahan tinggi serta memiliki arti penting dalam pembentukan Kota Semarang. Kampung Melayu memiliki potensi citra budaya yang khas, yaitu multi etnik serta beragam artefak arsitektur seperti Masjid Menara Layur, Klenteng Kampung Melayu, Rumah India, Rumah Melayu, Rumah Jawa, Rumah Banjar serta beberapa artefak penting lainnya seperti Pelabuhan Lama Semarang dan Kanal Baru. Masyarakat Kampung Melayu juga masih menjaga kitab-kitab kuno peninggalan para habib penyebar agama Islam di Semarang yang tersimpan dalam Masjid Layur. Arahan pelestarian juga dilakukan kepada aktivitas budaya yang menjadi ciri khas kawasan dalam memegang erat tradisi keagamaan terutama agama Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniati, R. (2023). Arahan Pelestarian Kampung Melayu sebagai Kawasan Cagar Budaya (Berdasarkan Identifikasi Bangunan Bersejarah dan Aktivitas Budaya). Ruang, 9(1), 12–23. https://doi.org/10.14710/ruang.9.1.12-23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free