Standar Internasional Hak-Hak Dasar Buruh Penyandang Disabilitas dan Implementasinya dalam Hukum Perburuhan Nasional di Indonesia

  • Maulana F
  • Sukmayana A
  • S A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak atas pekerjaan adalah Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dipisahkan karena setiap manusia dan semua orang berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, dimana semua HAM dan kebebasan yang mendasar bisa sepenuhnya diwujudkan, seperti yang dinyatakan di dalam Deklarasi PBB tentang Hak atas Pembangunan 1986. Ketentuan tersebut termasuk juga menaungi kepentingan Kaum Difabel. Kaum Difabel di Indonesia hingga saat ini masih sangat kesulitan dalam mencari pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan. Dalam tulisan ini, penulis berupaya menganalisis standar ketenagakerjaan bagi Kaum Difabel secara internasional dalam hukum positif Indonesia serta memaparkan tentang kondisi penerapan dan pengawasannya berdasarkan fenomena yang terjadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maulana, F., Sukmayana, A. B., S, A. R., Nurcahyo, B., Sani, E. A., Natsiriyat, W. R., & N, S. B. (2020). Standar Internasional Hak-Hak Dasar Buruh Penyandang Disabilitas dan Implementasinya dalam Hukum Perburuhan Nasional di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 22–37. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i2.199

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free