Tanggung Gugat Debitor Pada Pinjam Nama Dalam Pembiayaan Konsumen

  • Caecariatna A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian pinjam nama atau yang juga disebut sebagai perjanjian nominee merupakan suatu perjanjian untuk menggunakan nama orang lain. Dalam perjanjian nominee, pihak yang terlibat adalah pihak nominee dengan pihak beneficiary. Pihak nominee merupakan pemilik nama, sedangkan pihak beneficiary merupakan pihak yang menggunakan nama nominee. Perjanjiannominee ini seringkali digunakan untuk mengadakan perjanjian lain, contohnya adalah perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, untuk menemukan kebenaran koherensi antara aturan hukum dengan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya terdapat perjanjian nominee, maka pihak debitor yang tercatat dalam perjanjian adalah nama dari pihak nominee. Hal ini mengakibatkan pihak nominee menjadi pihak debitor yang sah secara hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan lembaga pembiayaan. Sebagai debitor yang sah,maka pihak nominee wajib untuk bertanggung gugat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang menimbulkan adanya kerugian terhadap lembaga pembiayaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Caecariatna, A. D. (2019). Tanggung Gugat Debitor Pada Pinjam Nama Dalam Pembiayaan Konsumen. Jurist-Diction, 2(2), 361. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14214

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free