Analisis Donasi Kembalian Belanja di Minimarket dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

  • Fuadi A
  • Fasa M
  • Ja’far A
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada zaman modern sekarang ini, sebagai manusia cara kita bermuamalah semakin beragam dan begitu banyak alternatifnya selain tentunya juga begitu banyak kemudahan. Dahulu, untuk berbelanja kebutuhan harian, kita harus pergi ke pasar tradisional ataupun warung-warung klontong, namun dengan pesatnya kemajuan zaman, saat ini semuanya sudah bisa dipenuhi dengan pergi ke minimarket ataupun supermarket. Tidak bisa kita pungkiri dengan kita berbelanja ke minimarket contohnya, ada saat di mana pembeli membayar dengan uang lebih barang belanjaannya karena memang tidak ada uang pas, namun di waktu yang sama kasirpun menawarkan kepada pihak konsumen untuk memberikan donasi dari uang kembalian yang biasanya berupa recehan (re: ratusan rupiah) yang nantinya donasi tersebut diperuntukkan kepada pihak yang layak menerimanya. Uang kembalian tersebut jika dialihkan sebagai donasi yang walaupun bernilai ibadah namun tanpa persetujuan konsumen atau dengan keterpaksaan tentunya dapat menimbulkan penyimpangan dari kaidah hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fuadi, A., Fasa, M. I., & Ja’far, A. K. (2022). Analisis Donasi Kembalian Belanja di Minimarket dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(3), 628–637. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i3.699

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free