PEMBAGIAN HARTA WARIS SAMA RATA ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

  • Sudarmawan M
  • Masrokhin
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep waris diperkenalkan dalam Islam melalui maqasyid al-Syariah (tujuan akhir hukum Islam) dan ayat-ayat substantif (uhuliyyah) yang disinggungnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana perasaan tokoh Muslim tentang pembagian warisan yang adil dan saran apa yang mungkin mereka miliki untuk menerapkan sistem seperti itu sesuai dengan hukum Islam. Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan dengan beberapa bentuk penelitian lapangan dan dilengkapi dengan informasi dari literatur yang ada. Wawancara dan sejumlah buku disisir untuk mendapatkan jawaban yang dibutuhkan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembagian harta warisan yang sama rata adalah tidak sah karena bertentangan dengan Syariah, yaitu hukum Islam yang berlaku pada saat itu, dan satu-satunya cara untuk memastikan bahwa ahli waris menerima bagian yang kurang lebih sama adalah dengan mengadakan pertemuan dengan seluruh ahli waris dan menjelaskan pembagiannya, perundingan dan kesepakatan antar ahli waris untuk saling ikhlas, menerima dan berkehendak jika dibagi dengan sama rata. Kata Kunci: Hukum Islam, Pandangan Tokoh masyarakat Muslim, waris sama rata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudarmawan, M. H., & Masrokhin. (2023). PEMBAGIAN HARTA WARIS SAMA RATA ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 219–229. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.815

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free