PERTANGGUNGJAWABAN BANK KEPADA NASABAH BILAMANA MENGALAMI LIKUIDASI

  • Febriary Adhyaksa G
  • Yustisia Utami P
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan artikel memiliki maksud guna dapat mengetahui pengaturan terkait dengan bank yang diliikuidasi  pada sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pihak bank kepada nasabah bilamana mengalami likuidasi. Adapun yang dipergunakan sebagai metode metode untuk  mengkaji artikel ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Dalam metode penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual sebagai suatu cara untuk memecahkan masalah berdasarkan bahan hukum yang didapatkan dan dianalisis dengan teknik deskripsi kualitatif. Setelah dikaji maka didapatkan hasil bahwa pengaturan terkait dengan likuidasi bank dalam sistem perbankan di Indonesia sebenarnya sudah diatur. Hal tersebut dapat dilihat pada UU Perbankan, UU LPS, Peraturan Pemeriintah Nomor 25 Tahun 1999 dan ketentuan lainnya. Dasarnya dalam ketetapan tersebut memuat hal yang sama yaitu bahwa likuidasi merupakan akhir dari kegagalan bank. Dalam hal bank mengalami likuidasi, maka bank harus mengembalikan simpanan yang dimiliki oleh nasabah. Bilamana aset yang dimiliki bank tidak mencukupi, maka komisaris, direksi dan pemegang saham bisa diminta pertanggungjawabannya untuk memenuhi kewajiban dari bank tersebut. The purpose of this research is to find out what arrangements currently exist in relation to the liquidation of banks in the banking system in Indonesia and to determine the accountability of the bank to its customers when it goes into liquidation. The method used in reviewing this research is the normative legal research method. Which in this normative legal research method uses a statutory approach and a conceptual approach as a way to solve problems from the data obtained. Regulations related to bank liquidation in the banking system in Indonesia have actually been regulated. This can be seen in the Banking Law, LPS Law, Government Regulation Number 25 of 1999 and other provisions. Basically, the provisions contain the same thing, namely that liquidation is the end of bank failure. In the event that the bank goes into liquidation, the bank must return the deposits held by the customer. If the assets owned by the bank are not sufficient, then the members of the board of directors, commissioners and shareholders can be held accountable for fulfilling the obligations of the bank.

Cite

CITATION STYLE

APA

Febriary Adhyaksa, G. A. M., & Yustisia Utami, P. D. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN BANK KEPADA NASABAH BILAMANA MENGALAMI LIKUIDASI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(5), 1005. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i05.p02

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free