Abstract
Indonesia adalah negara hukum, dimana segala bentuk kesimpangan telah diatur demi memperoleh keselarasan hidup manusia. Apakah perspektif setiap kategori hukum sudah selaras? Artikel ini membahas perspektif hukum islam dengan hukum nasional dalam penyelesaian tindak pidana zina dengan metode penelitian kualitatif serta pendekatan studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan terkait istilah dan sanksi pelaku zina. Pada pasal 284 KUHP yang terjerat hukuman yaitu pelaku zina yang sedang dalam perkawinan saja dengan hukuman yang telah ditentukan. Sementara, pada perspektif hukum islam setiap hubungan persetubuhan antara wanita dan pria tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah itu dikatakan zina dengan dua kategori hukuman yang diberikan yaitu zina muhsan dimana pelaku zina sudah menikah hukumannya dilempar batu sampai meninggal dan zina ghairu muhsan dimana pelaku zina belum pernah menikah hukumannya yaitu dijilid (dicambuk 100 kali) dan apabila masih hidup, maka harus diasingkan ke darah yang terpencil selama satu tahun.
Cite
CITATION STYLE
Aisyah, A. C. P. W., Ashza, A. N. S., Tuhfah Humairah Mufidah, & Asep Sopian. (2023). Keselarasan Hukum Islam dengan Hukum Nasional dalam Perspektif Penyelesaian Tindak Pidana Zina di Indonesia. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 92–107. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i1.99
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.