Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing masing telah dipenuhi.
Cite
CITATION STYLE
Mawardin, M., & Farid, F. (2023). Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.