Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia

  • Mawardin M
  • Farid F
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami  tinjauan  yuridis  perkawinan campuran  menurut  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  1974  tentang  Perkawinan  serta  untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia  atau  dasar  hukumnya  diatur  dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974  tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum  terbukti,  bahwa  syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi   pihak   masing masing   telah   dipenuhi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mawardin, M., & Farid, F. (2023). Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia. JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 5(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free