Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta

  • Kalista Hikmasari I
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi membuat publikasi lagu berhak cipta menjadi lebih mudah, sehingga juga dapat menyebabkan peningkatan pelanggaran terhadap hak eksklusif pencipta lagu terkait publikasi karya mereka tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan permasalahannya adalah bagaimana peraturan dan akibat hukum yang berlaku terhadap pemegang hak cipta apabila lagu berhak ciptanya dipublikasikan secara tidak sah? Dan bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada pemegang hak cipta atas publikasi yang tidak sah? Teori yang digunakan adalah Teori Akibat Hukum Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan untuk pendekatan penelitian, Pendekatan Statuta, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitik, Pendekatan Kasus dan cara pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi hukum positif, jurnal dan sumber hukum lainnya. Metode yang digunakan dalam menganalisis bahan hukum adalah penafsiran hukum gramatikal, analisis sistematik, dan metode konstruksi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai pelanggaran hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun pemerintah belum merinci secara lengkap tata cara pendaftaran ciptaan. Keadaan ini mempunyai implikasi hukum bagi pemegang hak cipta, yang berpotensi mempengaruhi hak eksklusif yang diberikan kepada mereka berdasarkan undang-undang hak cipta. Pemerintah berupaya melindungi hak eksklusif pemegang hak cipta dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menjaga hak ekonomi dan/atau moral yang timbul dari karya kreatifnya. Publikasi lagu secara komersial diperbolehkan sepanjang dilakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu tersebut sebagai bentuk pengakuan atas karya kreatifnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kalista Hikmasari, I. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2945–2971. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.573

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free