Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan

  • Katrine Novia
  • Pieter Everhardus Latumeten
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis prinsip kehati-hatian PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan serta tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan. Metode penelitian adalah yuridis normatif dan tipologi penelitian dilihat dari sisi sudutnya adalah penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris IRW selaku PPAT tidak bertindak secara hati-hati, sehingga akta pemberian hak tanggungan yang telah berlaku tidak dapat membawa akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan adalah membuat dan menandatangani APHT serta mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan setempat. Dalam perkembangan digitalisasi pada saat ini, pendaftaran hak tanggungan dapat dilakukan melalui sistem HT-el yang memudahkan PPAT dalam pembebanan hak tanggungan hak atas tanah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Katrine Novia, & Pieter Everhardus Latumeten. (2023). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan. Binamulia Hukum, 12(1), 99–108. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.388

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free