Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis prinsip kehati-hatian PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan serta tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan. Metode penelitian adalah yuridis normatif dan tipologi penelitian dilihat dari sisi sudutnya adalah penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris IRW selaku PPAT tidak bertindak secara hati-hati, sehingga akta pemberian hak tanggungan yang telah berlaku tidak dapat membawa akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan adalah membuat dan menandatangani APHT serta mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan setempat. Dalam perkembangan digitalisasi pada saat ini, pendaftaran hak tanggungan dapat dilakukan melalui sistem HT-el yang memudahkan PPAT dalam pembebanan hak tanggungan hak atas tanah.
Cite
CITATION STYLE
Katrine Novia, & Pieter Everhardus Latumeten. (2023). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan. Binamulia Hukum, 12(1), 99–108. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.388
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.