Tindakan Aborsi Pasal 469 RKUHP Ditinjau Dari Pasal 75 Ayat (2) UU Kesehatan

  • Wirawan Hadi K
  • Sari Hariyanto D
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melakukan analisis tentang tindakan aborsi Pasal 469 RKUHP ditinjau dari Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan serta formulasi kebijakan rumusan Pasal 469 RKUHP agar memenuhi rasa kepastian hukum. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena adanya noma konflik antara ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ketentuan Pasal 469 RKUHP. Hasil studi menunjukan adanya konflik norma terkait pengaturan pengecualian aborsi yang dapat diselesaikan dengan penambahan redaksional tentang pengecualian aborsi terhadap perempuan yang mengalami pemerkosaan dan perempuan yang mengalami indikasi darurat medis. Penambahan redaksional dalam formulasi rumusan Pasal 469 RKUHP bertujuan untuk menyelaraskan tindakan aborsi dalam RKUHP dengan peraturan lainnya agar tidak bertentangan serta dapat memberikan kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wirawan Hadi, K. B., & Sari Hariyanto, D. R. (2023). Tindakan Aborsi Pasal 469 RKUHP Ditinjau Dari Pasal 75 Ayat (2) UU Kesehatan. JATISWARA, 38(2), 233–240. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.530

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free