Abstract
Perbedaan definisi Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan ketentuan dalam Fv yaitu: Dalam Fv persyaratan Pengajuan Permohonan Pailit yang dimuat dalam Pasal I Fvadalah setiap berutang dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, berdasarkan putusan Hakim, baik atas pelaporan sendiri, baik atas permintaan seorang atau lebih paraberpiutangnya (krediturnya). Sebagai dasar Permohonan Pailit, rumusan ini menimbulkankesulitan tersendiri, sebab untuk membuktikan debitur yang berhenti membayar adalah keadaan berhenti membayar secara mutlak, hal ini menimbulkan kesulitan terutama dari segipembuk!ian kondisi debitur berhenti membayar. Kelemahan tersebut kemudian berusaha dikoreksi dalam UU Kepailitan No.4 Tahun 1998 dengan memberikan suatu kondisi prasyarat yang lebih jelas yang diatur dalam pasal I ayat (I) UU Kepailitan No.4 Tahun 1998 yaitu mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telahjatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan Pailit dengan Putusan Pengadilan yang berwenang, baik atas pennohonannya sendiri (si debitur), maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Cite
CITATION STYLE
Yuanita, E. (2017). ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH PT. MAGNUS INDONESIA TERHADAP PT. GARUDA INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 257. https://doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1259
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.