Malaysia dan Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum. Keduanegara mengenal Hukum Islam dan Hukum Adat. Namun berkenaan dengan hukum Baratmaka Malaysia menganut "Common Law System ", sedangkan Indonesia negeri yangdimasukkan dalam "Civil Law System ". Karangan berikut ini mencoba memperbandingkansahnya suatu perjanjian menurut hukum "Common Law" Malaysia dan "Civil Law" Indonesia. Terlihat adanya perbedaan dalam unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian di kedua negara tersebut.
CITATION STYLE
Hussain, S. M. N. A. S. M. (1993). Contract Law Of Malaysia and Indonesia: Some Basic Comparison. Jurnal Hukum & Pembangunan, 23(4), 308. https://doi.org/10.21143/jhp.vol23.no4.417
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.