Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran zakat di perbankan syariah dan bagaimana pandangan MPU Aceh mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang bertujuan untuk menjelaskan suatu peristiswa secara deskriptif dan terperinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya ada beberapa sistem pembayaran zakat di perbankan syariah, diantaranya, mobile banking, kartu NPWZ, iCard Hasanah dan sebagainya. Selanjutnya MPU Aceh menyatakan bahwa membayar zakat melalui perbankan syariah dibolehkan, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan nasabah sebelum membayar zakat melalui perbakan syariah, seperti niat dan jenis-jenis zakat yang dapat dibayarkan melalui bank syariah. Oleh karena itu, disarankan agar semua pihak baik nasabah maupun bank syariah agar memperhatiakan kembali ketentuan-ketentuan dalam pembayaran zakat.
Cite
CITATION STYLE
Raudhah, S., Ayumiati, A., & Isnaliana, I. (2020). PEMBAYARAN ZAKAT DI PERBANKAN SYARIAH: DITINJAU MENURUT PANDANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH. JIHBIZ :Global Journal of Islamic Banking and Finance., 2(1), 18. https://doi.org/10.22373/jihbiz.v2i1.8577
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.