Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran fundamental Maqashid Syariah sebagai kerangka teoretis dan operasional dalam pengembangan Industri Halal. Meskipun Industri Halal menunjukkan pertumbuhan pesat secara global, keberhasilannya perlu diukur tidak hanya dari kepatuhan regulasi (sertifikasi), namun juga dari kemampuannya mencapai tujuan luhur syariat Islam. Dengan menggunakan metode studi literatur kualitatif dan tinjauan kritis, artikel ini menginterpretasikan tiga dimensi Maqāṣid al-Syarī‘ah ke dalam ekosistem Industri Halal. Hasil analisis menunjukkan bahwa dimensi Hifz al-Din diwujudkan melalui proses sertifikasi dan peningkatan halal awareness; Hifz al-Nafs ditegaskan melalui penekanan pada konsep thayyib yang menjamin mutu, keamanan, dan kesehatan produk; sementara Hifz al-Mal diimplementasikan melalui kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penegakan etika bisnis syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Maqashid Syariah berfungsi sebagai kerangka holistik untuk melindungi konsumen dan mendorong kesejahteraan umat. Direkomendasikan agar regulator (BPJPH) dan pelaku usaha memperkuat integrasi aspek thayyib dan etika bisnis syariah untuk memastikan Industri Halal bertumbuh secara berkelanjutan.
Cite
CITATION STYLE
Irsad, Rosdita, Dewi Fatmasari, & Aan Jaelani. (2026). Integrasi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Pengembangan Industri Halal: Kerangka Perlindungan Konsumen dan Kesejahteraan Umat. Journal of Islamic Economics and Finance, 2(1), 63–75. https://doi.org/10.64845/al-mudayanah.v2i1.139
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.