IMPLIKASI JABATAN KOSONG WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI

  • Cahyani E
  • Bahir A
  • Dewaka A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Indonesia adalah negara yang memegang teguh hukum-hukum positif sebagai alternatif penyelesaian konflik di masyarakat. Salah satunya dengan membawa kasus tersebut di muka pengadilan agar mendapatkan keadilan yang sah. Tak jarang masyarakat memilih untuk menyelesaikan permasalahannya di Pengadilan Negeri. Penelitian ini berkaitan dengan struktur  organisasi yang ada di Pengadilan Negeri. Seperti yang kita ketahui, bahwa Pengadilan Negeri secara umum terdapat jabatan-jabatan seperti ketua, wakil ketua, panitera dan juga sekretaris. Namun tak jarang posisi tersebut mengalami kekosongan yang mengganggu pelayanan publik. Tujuan dari ditulisnya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami struktur organisasi yang ada di Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Yaitu metode yang memberikan pedoman penelitian menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data-data yang telah ada. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa undang-undang tidak secara langsung mengatur mengenai kekosongan jabatan. Karena kekosongan jabatan wakil ketua memiliki tugas dan wewenang masing-masing, kekosongan tersebut menghambat siklus pekerjaan dan pelayanan kepada publik.Kata Kunci: Implikasi, Kekosongan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri

Cite

CITATION STYLE

APA

Cahyani, E. D., Bahir, A., Dewaka, A., Safitri, F. R., & Turnip, G. E. (2023). IMPLIKASI JABATAN KOSONG WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI. Soedirman Law Review, 5(3). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.3.14202

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free