NIKAH MUT’AH DALAM MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA SERTA PANDANGAN HUKUM POSITIF TENTANG PELAKSANAANYA

  • Ajjahidi M
  • Rahmadhani A
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan merupakan suatu permasalahan yang diatur secara rinci dalam hukum Islam, dikarenakan hal tersebut termasuk kedalam kategori yang sacral untuk dilaksanakan. Ada beberapa macam pernikahan yang salah satunya dinamakan dengan istilah nikah mut’ah atau dikenal dengan nikah kontrak. Secara huku Islam pada awal penyebarannya nikah mut’ah masih diperbolehkan karena beberapa faktor, namun demikian hukum tersebut sudah dihapus dan diharamkannya nikah mut’ah. Akan tetapi dalam masyarakat khususnya Indonesia praktik nikah mut’ah masih sering terjadi. Pada penelitian kali ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang mana pendekatan dalam metode ini dilakukan yaitu bahan pustaka dikaji yang berupa data sekunder, penelitian ini bisa dikatakan dengan penelitian kepustakaan (library research). Dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Dengan demikian dari hasil penelitian mengenai nikah mut’ah terhasillah bahwasanya dalam Islam pernikahan kontrak sudah ditiadakan dan menyikapi hal tersebut undang-undang yang berlaku di Indonesia juga melarang terjadinya praktik kawin kontrak karena tidak sesuainya dengan asas atau landasan hukum negara Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ajjahidi, M. H., & Rahmadhani, A. L. (2022). NIKAH MUT’AH DALAM MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA SERTA PANDANGAN HUKUM POSITIF TENTANG PELAKSANAANYA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(2), 206–222. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.8912

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free