Abstract
Bank sebagai lembaga penyaluran dana kepada masyarakat juga memerlukan jaminan atas dana yang disalurkan tersebut, salah satu jaminan yang dapat diagunkan adalah Sertifikat Hak Atas Tanah, yang kemudian dibebankan Hak Tanggungan agar memiliki Hak Eksekutorial sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mana salah satu cara eksekusi Hak Tanggungan adalah dengan cara proses lelang yang diatur secara khusus dalam PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Penelitian ini dilakukan dikarenakan pemberlakuan peraturan hak tanggungan masih belum maksimal atau masih menimbulkan permasalahan baik bagi pihak Bank sebagai kreditur, bahkan hingga peserta lelang yang telah beritikad baik mengikuti proses lelang yang telah diatur. Penelitian dilakukan oleh Peneliti agar perlindungan hukum bagi para pihak dapat terealisasi sehingga mencapai keadilan sehingga Peneliti menggunakan Teori Perlindungan Hukum oleh Satjipto Rahardjo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empris. Berdasarkan hasil analisis penelitian didapat bahwa banyak debitur yang mengajukan gugatan ketika pihak Bank hendak melakukan eksekusi Hak Tanggungan, sehingga mengakibatkan pihak Bank tidak dapat menggunakan hak eksekutorial, melainkan harus mengajukan Penetapan Pengadilan. Peraturan yang berlaku masih tidak mengatur secara rinci dan khusus terkait perlindungan hukum terhadap kreditur serta peserta lelang yang telah beritikad baik.
Cite
CITATION STYLE
Laily, N., Seroja, T. D., Fitri, W., & Fimos, Z. A. (2020). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Lelang dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Pihak Bank. Reformasi Hukum, 24(2), 209–228. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.140
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.