Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah

  • Marwa M
N/ACitations
Citations of this article
278Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian mengenai batas usia perkawinan ditinjau dari berbagai perspektif terus dilakukan oleh para akademisi, karena usia kawin seseorang bagian inheren untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu terwujudnya keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan batas usia perkwinan perspektif keluarga sakinah Muhammadiyah. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usia perkawinan perspektif hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam memiliki pengaturan berbeda, namun mempunyai kesamaan dalam meraih tujuan perkawinan. Keluarga sakinah dibentuk melalui perkawinan yang sah. Dalam perspektif keluarga sakinah Muhammadiyah, memilih pasangan harus mempertimbangkan otonomi dan usia dewasa. Kedewasaan pada kesiapan menikah bukan sekedar memperhatikan baligh (kedewasaan biologis), tetapi harus pada pertimbangan rusyd (kedewasaan psikologis-sosial) yang jika  diterjemahkan dalam ke dalam usia adalah usia 19 tahun sebagaimana Undang-Undang Perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marwa, M. H. M. (2021). Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah. JUSTISI, 7(1), 1–13. https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1170

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free