Abstract
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diawal tahun 2022 ini, pemerintah dan masyarakat bernafas lega karena sudah sejak tahun 2016 RUU ini diajukan namun baru diawal tahun ini DPR RI menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR. Selain karena hambatan proses yang terjadi di parlemen oleh partai yang menerima dan menolak RUU ini, tingginya korban menjadi prioritas harus disahkannya RUU ini. Artikel ini berusaha menjelaskan urgensi RUU ini sebagai kebijakan publik yang berperspektif korban atau melindungi korban kekerasan seksual. Artikel ini menggunakan data dari studi literatur, hasilnya menunjukkan bahwa alotnya pembahasan kebijakan ini disebabkan perbedaan persepsi tentang kekerasan seksual dan pembuat kebijakan (policy maker) kurang berperspektif korban, padahal kebijakan ini harus segera disahkan untuk melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak
Cite
CITATION STYLE
Jovani, A. (2022). Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar, 4(2), 1–13. https://doi.org/10.33541/ji.v4i2.3778
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.