Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia

  • Hadi F
  • Gandryani F
N/ACitations
Citations of this article
79Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terjadinya COVID-19 yang melanda Indonesia mengharuskan Pemerintah menggunakan sejumlah instrumen hukum yang terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia. Dalam praktik, adanya berbagai peraturan hukum tersebut justru menimbulkan permasalahan hukum baru seperti kegagalan implementasi peraturan terkait dengan penanganan awal COVID-19. Kegagalan tersebut dapat dikaitkan dengan teori kegagalan hukum Lon Fuller serta melalui perspektif Hukum Tata Negara Darurat. Tulisan ini merupakan kerangka pemikiran dengan tipe reform oriented research. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa kegagalan implementasi peraturan penanganan COVID-19 disebabkan sejumlah indikator diantaranya: pertama, gagalnya indikator perbedaan konsep wabah sebagai bencana pada produk peraturan perundang-undangan. Kedua, gagalnya pemerintah membuat indikator aturan hukum melalui ketiadaan aturan teknis Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan ketiga, kegagalan pembentukan aturan yang saling bertentangan dan berubah serta tidak berkesinambungan antara substansi yang diatur dan yang dilaksanakan. Tulisan ini juga menemukan bahwa kegagalan peraturan tersebut terjadi karena tidak segera ditetapkannya status darurat oleh Pemerintah sebelum diberlakukannya sejumlah pembatasan.COVID-19's occurrence in Indonesia requires the use of a variety of legal instruments related to COVID-19 in Indonesia. In practice, the existence of various legislative laws creates new legal concerns, such as failure to implement in connection to the original handling of COVID-19. Both Lon Fuller's concept of legal failure and Emergency Constitutional Law can be used to explain this failure. According to this article, failure to implement COVID-19 handling manifests itself in a variety of ways: First, laws and regulations have yet to incorporate the concept of an outbreak as a disaster. Second, the government neglected to adopt legislative rules through the provisions of the Health Authenticity Acts. Third, the failure to establish consistent and evolving regulations was not caused by the controlled medications or the regulations in place. According to this article, the regulation failed because the government did not declare a state of emergency prior to its enactment.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadi, F., & Gandryani, F. (2022). Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(1), 023. https://doi.org/10.31078/jk1912

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free