Respon Indonesia Terhadap Putusan World Trade Organization dalam Kasus Pelarangan Ekspor Nikel

  • Juliastica F
  • Akim A
N/ACitations
Citations of this article
89Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Organisasi internasional merujuk pada fungsi dan perannya yaitu untuk mengatur dan menjadi pihak yang berperan dalam menyikapi perdebatan global. Sebagai organisasi perdagangan global, world trade organization (WTO) memainkan peran penting dalam menentukan perdebatan perdagangan global. Pembentukan Panel, Prosedur Panel, Adopsi Laporan Panel, Review Banding, dan Implementasi adalah semua tahapan proses WTO yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Artikel ini akan mengkaji tugas WTO dalam menyelesaikan masalah sengketa perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa sehubungan dengan pelarangan ekspor nikel. Artikel ini akan membahas fenomena tersebut dan memberikan penjelasan tentang proses dan fenomena tersebut dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Studi ini mengungkapkan bahwa WTO sebagai organisasi perdagangan internasional belum berhasil menyelesaikan sengketa pelarangan ekspor nikel antara Indonesia dan Uni Eropa. Sementara Indonesia dengan tegas menyatakan penolakan dan mengajukan banding ke badan banding WTO atas dasar putusan yang dikeluarkan oleh WTO.

Cite

CITATION STYLE

APA

Juliastica, F., & Akim, A. (2023). Respon Indonesia Terhadap Putusan World Trade Organization dalam Kasus Pelarangan Ekspor Nikel. Jurnal Perdagangan Internasional, 1(2), 87–97. https://doi.org/10.33197/jpi.v1i2.1353

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free