KONSEP DAN PENYELESAIAN ASAS FIKTIF POSITIF MENURUT KETENTUAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Roychan W
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu materi penting yang disusung oleh Undang-Undang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah paradigma baru tentangasas fiktif positif yang mensyaratkan adanya tanggapan atas permohonan yangdiajukan kepada pemerintah, ketika tidak ditanggapi dan melewati jangka waktuyang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka melalui pengadilanpermohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Setelah munculnya Undang-Undang Cipta kerja, keterlibatan pengadilan dalam penyelesaian fiktif positifdihapuskan sehingga permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum menjadiabstrak, karena secara legalitas tidak memiliki bukti bahwa permohonan tersebutdianggap dikabulkan selain telah lewatnya masa waktu bagi pemerintah untukmenetapkan suatu keputusan dan/ atau tindakan.Penelitian ini berusaha mencari dan menganalisis konsep yuridis asas fiktifpositif menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta penyelesaianpenerapan asas fiktif positif menurut ketentuan hukum positif di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji secara kritisdan komprehensif mengenai konsep hukum, asas-asas hukum dan peraturanperundangan-undangan yang terkait dengan tema penelitian. Pendekatan yangdigunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan(statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asas fiktif positif merupakansebuah fiksi hukum yang digunakan untuk mempermudah konstruksi hukum yangada didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, dimana otoritas administrasi diwajibkan untukmenanggapi suatu permohonan yang diajukan kepadanya, apabila tidak ditanggapimaka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum, akan tetapi setelah lahirnyaundang-undang cipta kerja dan berdasarkan asas lex posterior legi a priori makaasas fiktif positif yang digunakan mengacu kepada undang-undang cipta kerja, danpenyelesaianya tidak lagi melalui permohonan melainkan melalui upayaadministrasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan kepada Pengadilan TataUsaha Negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Roychan, W. (2023). KONSEP DAN PENYELESAIAN ASAS FIKTIF POSITIF MENURUT KETENTUAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 69–90. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.140

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free