Abstract
Abstrak: Keberadaan para pengungsi yang datang dari berbagai negara merupakan sebuah fenomena internasional yang mana kehadirannya tidak dapat dielakkan oleh negara – negara di dunia. Indonesia sebagai salah satu negara yang bukan merupakan negara peratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 tentang Pengungsi juga mengalami dampak kehadiran pengungsi di wilayah negara Indonesia. Penanganan pengungsi di Indonesia dilakukan dengan melakukan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Organisasi Internasional seperti dengan United Nations High Commissioner for Refugees serta dengan International Organization for Migration. Penelitian ini dilakukan dengan menuliskan pembahasan mengenai tata cara penanganan pengungsi yang dilakukan pemerintah Indonesia yang ditinjau dari aspek peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia serta pembahasan mengenai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Organisasi Internasional United Nations High Commissioner for Refugees dan International Organization for Migration dalam hal penanganan pengungsi di Indonesia. Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk kesimpulan yang mana berfokus pada pelaksanaan penanganan pengungsi di Indonesia yang telah dilakukan guna menegakkan nilai – nilai yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Cite
CITATION STYLE
Ananda Andika Anjasmara, Tunggal Bayu Laksono, Arka Feryasa, & Jodi Junior Palandi. (2021). Kerjasama Internasional Indonesia dalam Hal Penanganan Pengungsi Yang Berada di Wilayah Indonesia Menurut Perspektif Hukum Yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(04), 509–523. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i04.250
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.