Abstract
Kafâ’ah dalam pernikahan antara calon suami dan calon istri dimaksudkan agar adanya keseimbangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga kehidupan, persoalan kafâ’ah sering difahami secara tidak proposional dalam arti seseorang diharuskan menikah dengan lawan jenis yang sama derajatnya, kekayaannya dan kecantikan dan sebagainya, padahal semuanya itu hanyalah bersifat lahiriyah semata. Pasangan yang serasi diperoleh untuk mewujudkan rumah tangga yang tenang (sakinah), cinta (mawaddah), kasih(rahmah), banyak cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya adalah upaya mencari calon suami atau istri yang baik, upaya tersebut bukanlah suatu kunci namun keberadannya dalam rumah tangga akan menentukan mampu atau tidaknya seseorang dalam membangun bahtera rumah tangga. Kata kunci : Kafâ’ah, Pernikahan.
Cite
CITATION STYLE
Taufik, O. H. (2017). KAFÂAH DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 246. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.795
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.