KEPASTIAN HUKUM TANDA TANGAN DIGITAL PADA PLATFORM PRIVYID DI INDONESIA

  • Tektona R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaku bisnis ingin sebuah kepastian dari segi hukum maupun keotentikan data yang memiliki peranan penting dalam transaksi bisnis, maka dari situlah peran tanda tangan digital serta sertifikat digital dalam PrivyID sebagai terobosan teknologi untuk mewujudkan keinginan sebagai pelaku bisnis. Dalam transaksi suatu keniscayaan apabila terjadi sengketa, maka diperlukan pengetahuan terkait bagaimana upaya penyelesaian sengketa tanda tangan digital dalam transaksi bisnis apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penelitian ini mengetahui serta menganalisis mengenai kepastian hukum tanda tangan digital pada platform privyid di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-Undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Hasil menunjukkan bahwa tanda tangan digital pada dokumen elektronik memiliki kepastian hukum sebagai alat bukti menurut hukum acara perdata yang merupakan perluasan dari alat bukti surat serta didukung keberadaan certifikat authority (CA).

Cite

CITATION STYLE

APA

Tektona, R. I., & Laoly, S. R. (2023). KEPASTIAN HUKUM TANDA TANGAN DIGITAL PADA PLATFORM PRIVYID DI INDONESIA. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(2). https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1141

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free