Hukum Waris dalam Islam: Dari Era Klasik Hingga Kontemporer

  • Barrunnawa M
  • Falakh B
  • Huda F
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan  pembaruan hukum waris Islam yang terjadi sejak era sahabat hingga sekarang. Penelitian ini menggunakan metode library research (studi  kepustakaan). Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-historis, dengan memaparkan beberapa fakta perubahan hukum waris yang terjadi dari era sahabat hingga era modern. Dari kajian yang dilakukan, dapat diketahui bahwasannya pembaruan hukum waris saat ini bukan merupakan hal yang baru, serta tidak menutup kemungkinan hukum waris Islam akan terus berkembang sesuai dengan keadaan zaman. Tujuan pembaruan hukum waris merupakan respon dari setiap negara Islam terhadap perkembangan sosial di masing-masing negara agar hukum waris tetap eksis tanpa menimbulkan ketimpangan sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Barrunnawa, M., Falakh, B. F., & Huda, F. S. M. (2021). Hukum Waris dalam Islam: Dari Era Klasik Hingga Kontemporer. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 10(2), 149–163. https://doi.org/10.24090/jimrf.v10i2.4844

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free