Abstract
Penelitian ini membahas mengenai persamaan dan perbedaan perlindungan hukum merek terkenal antara Indonesia dan Spanyol dan faktor yang menjadi penyebab perbedaan perlindungan merek terkenal di Indonesia dan Spanyol. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan dari penelitian terdapat beberapa persamaan antara Undang-Undang Nasional Merek Indonesia dengan Undang-undang Merek Spanyol, seperti pengaturan mengenai pengertian merek, pertama mengajukan, dan ganti rugi dalam gugatan perdata. Politik hukum, sistem hukum, dan budaya hukum menjadi faktor penyebab perbedaan perlindungan hukum Indonesia dan Spanyol.
Cite
CITATION STYLE
Is’ad, F., & Riswandi, B. A. (2022). LEGAL PROTECTION FOR WELL-KNOWN TRADEMARK BETWEEN INDONESIA AND SPANISH (Case Study between Lois and NewLois). JIPRO : Journal of Intellectual Property, 5(2). https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss2.art5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.