ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN

  • Suhada L
  • Ananda F
  • Irwansyah I
N/ACitations
Citations of this article
105Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antara pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Di samping itu perkawinan merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat. Artikel ini mengkaji berbagai asas-asas hukum perkawinan  yang telah termaktub di dalam Undanga-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana setaip asas-asas tersebut harus dilaksnakan oleh setiap warga Negara Indonesia agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat tercapai dengan baik dan layak tanpa ada unsur intimidasi terhadap pihak manapun , serta metode pendekatan yang digunakan untuk menyesuaikan dengan kondisi modern. Dengan menggunakan metode kualitatif  dan analisis deskriptif, penelitian ini berfokus pada penerapan asas-asas hukum perkawinan di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhada, L., Ananda, F., & Irwansyah, I. (2025). ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 943–947. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.42209

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free