IMPLEMENTASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PROSES EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

  • Maku V
  • Anggraini A
  • Widjajati E
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan pinjam meminjam yang terus berkembang di masyarakat memerlukan pengaturan yang jelas dan pasti terutama berkaitan dengan pengembalian dana pinjaman. Salah satu lembaga pemberi pinjaman (Kreditor) adalah lembaga pembiayaan atau leasing. Lembaga Pembiayaan atau leasing mempunyai peran yang sangat penting dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat yaitu dengan memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Penelitian ini melihat Implementasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Proses Eksekusi Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Studi Kasus). Hasil penelitian menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 diharapkan dapat menjadi solusi upaya untuk memenuhi rasa keadilan guna mencapai suatu kondisi yang menempatkan kreditur dan debitur dalam posisi yang seimbang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maku, V., Anggraini, A. T., & Widjajati, E. (2020). IMPLEMENTASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PROSES EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4273

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free