NALAR HUKUM ISLAM MUHAMMAD QURAISH SHIHAB

  • Rajafi A
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Muhammad Quraish Shihab adalah ulama Indonesia yang kecenderungan berpikirnya pada bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an. Namun dalam perkembangannya, Quraish mulai memasuki ranah hukum Islam dengan menjawab permasalahan hukum Islam dan kemudian dibukukan oleh penerbit dengan karakter al-as`ilah wa al-jawâb (tanya-jawab). Di dalam buku-buku tersebut, Quraish mencoba untuk mengkontektualisasikan pemikiran madzhab (baik qauli maupun manhaji) dengan karakter dominan mendukung dan dalam batas-batas tertentu ikut menggerakkan proses modernisasi pembangunan dengan pandangan bahwa hukum Islam akan berarti guna, apabila Islamic law as a tool of social engineering, dengan negara sebagai aktor pengelolanya

Cite

CITATION STYLE

APA

Rajafi, A. (2016). NALAR HUKUM ISLAM MUHAMMAD QURAISH SHIHAB. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 8(1). https://doi.org/10.30984/as.v8i1.33

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free