Abstract
Muhammad Quraish Shihab adalah ulama Indonesia yang kecenderungan berpikirnya pada bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an. Namun dalam perkembangannya, Quraish mulai memasuki ranah hukum Islam dengan menjawab permasalahan hukum Islam dan kemudian dibukukan oleh penerbit dengan karakter al-as`ilah wa al-jawâb (tanya-jawab). Di dalam buku-buku tersebut, Quraish mencoba untuk mengkontektualisasikan pemikiran madzhab (baik qauli maupun manhaji) dengan karakter dominan mendukung dan dalam batas-batas tertentu ikut menggerakkan proses modernisasi pembangunan dengan pandangan bahwa hukum Islam akan berarti guna, apabila Islamic law as a tool of social engineering, dengan negara sebagai aktor pengelolanya
Cite
CITATION STYLE
Rajafi, A. (2016). NALAR HUKUM ISLAM MUHAMMAD QURAISH SHIHAB. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 8(1). https://doi.org/10.30984/as.v8i1.33
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.