Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan efektivitas koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan Penyidik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh dari cara wawancara dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Banyumas, Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Banyumas dan Inpektorat Banyumas serta mengumpulkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumentasi, literature dan mengakses internet. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan. Koordinasi antara APIP dengan Penyidik tidak mempunyai kejelasan dalam hal tehnik dan kriteria tindakan Aparatur Sipil Negara yang manakah yang termasuk dalam lingkup Pidana yang menjadi kewenangan Penyidik ataukah dalam lingkup administrasi yang menjadi kewenangan APIP. Koordinasi APIP dengan Penyidik dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak efektif karena adanya sikap egosektoral dari APIP dan Penyidik, dan adanya keharusan disposisi Bupati sehingga APIP tidak bisa bekerja secara obyektif serta membutuhkan waktu yang sangat lama.
Cite
CITATION STYLE
Wahyuni, N. S. (2017). KOORDINASI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN BANYUMAS. Jurnal Idea Hukum, 3(2). https://doi.org/10.20884/1.jih.2017.3.2.62
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.