Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh nilai budaya lokal, nilai sosial, dan locus of control terhadap kapatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Makassar Selatan. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh melalui data dari jawaban setiap responden dan data sekunder diperoleh dari KPP Pratama Makassar Selatan terkait dengan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar, wajib pajak yang wajib SPT, dan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT. Adapun sampel dalam penelitian ini yaitu 100 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Selatan. Instrumen .penelitian yang digunakan berupa kuesioner menggunakan skala Likert lima tingkat. Pada penelitian ini peneliti mengambil teknik Simple Random Sampling yaitu penarikan sampel secara acak jadi tidak di batasi tetapi dapat mewakili seluruh populasi. Analisis data dan pengujian hipotesis dilakukan dengan teknik Analisis Regresi Linier Berganda. Hasil penelitian yang telah dilakukan menemukan bahwa nilai budaya lokal, nilai sosial, dan locus of control secara parsial maupun secara simultan berdampak positif dan signifikan terhadap kapatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Makassar Selatan. Hasil Pengujian koefisien determinasi diperoleh nilai adjusted R square adalah sebesar 0,506. Hal ini menunjukkan bahwa 50,6% variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi akan dipengaruhi oleh variabel bebasnya yaitu Nilai budaya lokal (x1), nilai sosial (x2), dan locus of control (x3) dan sisanya 40,4% variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi akan dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.
Cite
CITATION STYLE
Kirana, A., & Rabiyah, U. (2022). Pengaruh Nilai Budaya Lokal, Nilai Sosial, Dan Locus Of Control Terhadap Kapatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Makassar Selatan. AkMen JURNAL ILMIAH, 19(3), 321–334. https://doi.org/10.37476/akmen.v19i3.3222
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.