Abstract
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap adat Pallangkai. Dengan pokok permasalahan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap adat Pallangkai dalam praktik pernikahan di Desa Garuntungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis tentang sumber data sebab penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder, selanjutnya untuk metode pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara dengan dokumentasi. Hasil penelitian, tradisi adat Pallangkai tidak dipermasalahkan dalam Islam karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adat Pallangkai termasuk dalam ‘urf shahih yaitu ‘urf yang dapat diterima masyarakat. Jika permintaan uang atau barang pelangkah dari kakak dapat memberatkan pihak laki-laki dengan permintaan yang besar dan dapat menghambat adiknya melangsungkan pernikahan. Termasuk dalam ‘urf Fasid yakni kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat tetapi ajarannya bertentangan dengan ajaran Islam karena telah menghambat seseorang untuk menikah. Saran penelitian ini hendaknya kepercayaan masyarakat dalam memaknai tradisi Adat Pallangkai tidak keluar dari koridor Hukum Islam dan tetap mempercayai bahwa kebahagiaan, keselamatan dan kesejahteraan dalam mengarungi kehidupan berumah tangga hanya dari Allah SWT bukan dari Tradisi. Serta untuk kakak jangan melarang adik untuk menikah terlebih dahulu serta memberatkan adik dengan meminta barang atau sesuatu apapun secara berlebih-lebihan. Kata Kunci: Adat, Pernikahan, Tinjauan Hukum Islam
Cite
CITATION STYLE
Mardi, A., & Muhammad Fajri. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT PALLANGKAI DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN DI DESA GARUNTUNGAN KECAMATAN KINDANG KABUPATEN BULUKUMBA. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(1), 170–182. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i1.30025
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.