Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Hukum Indonesia: Menyoal Signifikansi Pembatalan Peraturan Daerah

  • Suyatna I
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyaknya pembatalan terhadap peraturan daerah memunculkan persoalan mengenai kapasitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh.  Artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis mengenai penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks negara hukum Indonesia yang secara khusus mencermati kewenangan dan signifikansi pembatalan peraturan daerah. Artikel ini disusun dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks hukum hukum Indonesia bercirikan penghormatan terhadap asas legalitas yang mana setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum. Mengenai isu pembatalan peraturan daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 137/ PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah memperjelas kewenangan untuk melakukan executive review dan judicial review.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suyatna, I. N. (2019). Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Hukum Indonesia: Menyoal Signifikansi Pembatalan Peraturan Daerah. Kertha Patrika, 41(1), 67. https://doi.org/10.24843/kp.2019.v41.i01.p06

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free