INTELLECTUAL PROPERTY DEVELOPMENT & KOMERSIALISASI NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT): PELUANG, TANTANGAN DAN PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PRAKTIK

  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
147Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini menganalisis Non-Fungible Token (NFT) sebagai aset digital serta beberapa masalah hukum yang timbul terkait NFT terutama di bidang hukum kekayaan intelektual diantaranya pelindungan hak cipta serta konstruksi hukum kepemilikan hak cipta atas NFT dan korelasinya dengan pengembangan kekayaan intelektual (intellectual property development) dan komersialisasi NFT. Melalui penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun di Indonesia belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur Non-Fungible Tokens (NFT), hak dari creator karya secara umum dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun dari sudut pandang intellectual property development, NFT menghadirkan potensi pengembangan dan komersialisasi karya melalui media digital yang memiliki jangkauan luas serta memberikan peluang monetisasi yang lebih optimal. Terdapat beberapa tantangan misalnya terkait perlindungan hukum, digital theft dan konversi / minting karya tanpa izin dari pencipta / pemegang hak cipta yang asli. Dalam memformulasikan solusi dari permasalahan tersebut, penting untuk dipertimbangkan solusi dari aspek legal maupun aspek teknologi sebagai model perlindungan terhadap kekayaan intelektual dari ancaman pelanggaran yang diakibatkan oleh teknologi pula. Pendekatan teknologi misalnya melalui Technologies Protection Measures (TPM), Anti Copy Devices, Access Controlling Devices / Digital Envelope, Proprietary Viewer, Watermarking / Fingerprinting, Metering Systems maupun Electronic Copyright Management System (ECMS), sedangkan dari aspek legal dapat dilakukan formulasi regulasi pelindungan Hak Cipta dengan pendekatan teknologi seperti halnya Digital Millenium Copyrights Act 1998 (DMCA) yang diterapkan di AS, pendekatan kontraktual antar para pihak yang berkepentingan juga dapat diambil sebagai upaya memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mayana, R. F., Santika, T., … Wulandari, A. (2022). INTELLECTUAL PROPERTY DEVELOPMENT & KOMERSIALISASI NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT): PELUANG, TANTANGAN DAN PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PRAKTIK. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 5(2). https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.812

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free