Fiqih Minoritas: Pemikiran Nadirsyah Hosen Tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat

  • Khusnul Amalia
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fikih minoritas dikembangkan sebagai sarana membantu Muslim minoritas guna melindungi hak-hak mereka, mencari solusi masalah yang mereka hadapi dengan diproyeksikan berdasarkan prinsip maslahah dan maqashid syariah. Penelitian ini fokus pada pemikiran Prof. Nadir tentang persoalan salat jumat di negara Muslim minortas yang dapat menjadi pilihan pijakan hukum umat Islam minoritas di Australia. Dimana dalam menghadapi situasi di negara Muslim minoritas seorang Muslim diperbolehkan menggabungkan beberapa pendapat mujtahid untuk diaplikasikan bersama guna memberi kemudahan dalam beribadah. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang bersifat kualitatif dengan beberapa pendekatan istislahy. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan sumber data yang terdiri dari buku dan artikel dengan pembahasan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, sedangkan teknik analisisnya menggukanan teknik yang mengacu pada konsep analisis data kualitatif. Hasil yang dicapai bahwa dalam konteks Muslim minoritas, Prof. Nadir membolehkan umat Muslim untuk bertalfiq. Adanya udzur seorang Muslim diperbolehkan untuk mengambil rukhsoh (keringanan) demi mewujudkan kemaslahatan sebagai tujuan syariat Islam (maqasidus syariah) dan menghindari dalam melalaikan salat Jumat. Keadaan di negara Muslim minoritas dianggap sebagai udzur yang menyebabkan diperbolehkannya penerapan hukum talfiq. Selama tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil pendapat yang ringan-ringan saja dan tidak akan menimbulkan ‘main-main’ di dalam hukum agama maka talfiq diperbolehkan. Talfiq ini dapat menjadi lompatan paradigma yang progresif dan relevan diterapkan di negara Muslim minoritas. Dalam talfiq tidak terdapat fanatisme bermadzhab justru malah menekankan pada inklusivitas, dan akomodasi dari hasil-hasil ijtihad para mujtahid.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khusnul Amalia. (2025). Fiqih Minoritas: Pemikiran Nadirsyah Hosen Tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 13(2), 243–271. https://doi.org/10.14421/inright.v13i2.4028

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free