PENDAMPINGAN KELOMPOK SADAR HUKUM DALAM MENJALANKAN ADVOKASI HUKUM KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN JEMBER

  • Paripurna A
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya  1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Paripurna, A. (2020). PENDAMPINGAN KELOMPOK SADAR HUKUM DALAM MENJALANKAN ADVOKASI HUKUM KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN JEMBER. Warta Pengabdian, 14(1), 1. https://doi.org/10.19184/wrtp.v14i1.12140

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free