Abstract
Tanggung jawab pemilik bus terhadap kecelakaan lalu lintas sering kali menjadi perdebatan, termasuk dalam hal kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Terutama berkaitan dengan kelalaian sopir yang bertindak dalam lingkup pekerjaannya, yang mana terdapat hubungan hukum antara pemilik bus dan sopir berdasarkan pada hukum perdata berupa perjanjian kerja yang mendasari hubungan kerja. Kewajiban pertangggung jawaban pemilik bus pariwisata terhadap kecelakaan lalu lintas dapat diulik dengan memahami bagaimana perjanjian kerja berdasarkan hukum perdata yang berlaku.Tanggung jawab pemilik bus terhadap kecelakaan lalu lintas sering kali menjadi perdebatan, termasuk dalam hal kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Terutama berkaitan dengan kelalaian sopir yang bertindak dalam lingkup pekerjaannya, yang mana terdapat hubungan hukum antara pemilik bus dan sopir berdasarkan pada hukum perdata berupa perjanjian kerja yang mendasari hubungan kerja. Kewajiban pertangggung jawaban pemilik bus pariwisata terhadap kecelakaan lalu lintas dapat diulik dengan memahami bagaimana perjanjian kerja berdasarkan hukum perdata yang berlaku.
Cite
CITATION STYLE
Ramrada, A., Vedercia, A., Pratama, R., Duwaswita, R., Rindiani, A., & Yuliana, S. (2025). Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(1), 23–28. https://doi.org/10.58819/jle.v3i1.137
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.