Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector

  • Juniar D
  • Suwandono A
  • Muchtar H
N/ACitations
Citations of this article
81Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan fungsi pengaturan telah mengatur peer to peer lending di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPMUBTI), namun di dalam POJK LPMUBTI tidak mengatur mengenai penggunaan pihak ketiga atau debt collector dalam melakukan penagihan kepada konsumen. Hal tersebut hanya diatur di dalam Pedoman Perilaku yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) dan masih terdapat pelanggaran dalam melakukan penagihan yang dilakukan oleh debt collector peer to peer lending kepada konsumen. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis terkait dengan pengaturan penggunaan debt collector dalam melakukan penagihan dan penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap debt collector yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penagihan. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan penelitian dengan menggunakan peraturan-peraturan dan literature terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait dengan penggunaan debt collector belum diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan di dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen peer to peer lending dan konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui 2 tahapan yaitu dengan melakukan pengaduan kepada penyelenggara peer to peer lending (internal dispute resolution) dan melalui pengadilan atau luar pengadilan (external dispute resolution) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Juniar, D. P., Suwandono, A., & Muchtar, H. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Peer To Peer Lending Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector. Widya Yuridika, 3(2), 107. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1505

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free