Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memandatkan bahwa perlu dilakukan integrasi ruang laut dan ruang darat dalam satu rencana tata ruang wilayah. Oleh karena itu setiap pemerintah daerah kemudian melakukan revisi RTRW daerahnya masing-masing. Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion merupakan bagian dari proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua, yang melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat, antara lain pihak akademisi. Pada Konsultasi Publik terkait revisi RTRW Provinsi Papua tahun 2021, Universitas Sains dan Teknologi juga turut diundang. Acara konsultasi publik ke-dua dilaksanakan selama dua hari pada bulan Desember 2021. Pada hari pertama, kegiatan diisi dengan pemaparan hasil kerja tim revisi dan pada hari ke-dua dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dibagi menurut beberapa bidang kajian. Hasil diskusi setiap kelompok disampaikan dalam forum untuk kemudian diserahkan pada tim revisi. Masukan yang diperoleh dari konsultasi publik dan diskusi kelompok ini menjadi dasar bagi tim revisi RTRW untuk melakukan tahapan kerja selanjutnya.
CITATION STYLE
Sitorus, Y. L. M., & Yanthy, N. O. (2022). Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion pada Kegiatan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua. JURNAL ABDIMAS DINAMIS : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 3(2), 39–43. https://doi.org/10.58839/jad.v3i2.1222
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.