Seiring dengan sejarah perkembangan penyelenggaran perpustakaan dan literasi Indonesia tidak terlepas dari perkembangan peradaban khususnya dalam pembelajaran umat manusia terkhusus di era Industri 4.0, terdapat banyak lahir lembaga yang menjadi tempat akumulasi rekaman pengetahuan manusia berbagai zaman. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai perpustakaan. Merekam pengetahuan merupakan awal dari terbentuknya perpustakaan. Seiring dengan hal tersebut, maka perlu dilahirkan sebuah aturan di Daerah guna penyelenggaraan Perpustakaan dan menggalakkan gerakan literasi. Tim dari Universitas Muhammadiyah Enrekang kemudian menindaklanjuti hal tersebut dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masayarakat ini dilaksanakanĀ sebagai salah satu upaya untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam melahirkan Peraturan Daerah terkait Perpustakaan dan Literasi. Kegiatan dilaksanakan secara luring selama tujuh (7) bulan, yaitu dari bulan Maret sampai dengan bulan Oktober 2021. Hasil dari kegiatan ini yaitu lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi Kabupaten Enrekang.
CITATION STYLE
Ismaya, I., Busa, Y., Elihami, E., Chabir Galib, A. A., Dwi, U., Bando, M. A., & Rahmat, R. (2023). PERATURAN DAERAH PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAN GERAKAN LITERASI KABUPATEN ENREKANG. JOURNAL OF PROGRESSIVE INNOVATION LIBRARY SERVICE, 3(1). https://doi.org/10.31764/jpils.v3i1.14954
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.