ASPEK HUKUM DALAM PEMELIHARAAN SITUS BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MERAUKE

  • Tajuddin M
  • Putri S
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adapun masalah – masalah yang ingin dikaji adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam memelihara situs benda cagar budaya di kabupaten merauke bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten merauke untuk memelihara warisan situs benda cagar budaya. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap bangunan kuno peninggalan belanda, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu: tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan, belum adanya upaya dari pemerintah daerah merauke untuk memelihara bangunan peninggalan bersejarah ini dapat dilihat dari bangunan kantor pos merauke 1920, baru tahun 2017 dan rumah lepro.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tajuddin, M. A., & Putri, S. G. (2017). ASPEK HUKUM DALAM PEMELIHARAAN SITUS BENDA CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN MERAUKE. Jurnal Restorative Justice, 1(2), 89–100. https://doi.org/10.35724/jrj.v1i2.1917

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free