Kontrak Non Competition Clause Terhadap Perusahaan Franchise

  • Munira M
  • Salenda K
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini bertujuan mengangkat permasalahan tentang bagaimanakah kalusula dalam Kontrak Non Competition Clause terhadap para pihak diperusahaan franchise dikota MAKASSAR (BURGER KING) dan bagaimana pelaksanaan serta perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian kontrak Non Competition Clause pada perusahaan Franchise di Kota MAKASSAR (BURGER KING). Data penelitian yang digunakan yaitu lapangan. Penelitian ini dilakukan di restaurant Burger King berlamat di Jl. Tun abd Razak Kota MAKASSAR. Hasil penelitian Menunjukan Bahwa Klausula dalam Kontrak Non Conpetition Clause berisi seorang pekerja tidak dapat bekerja di perusahaan yang sama atau merupakan kompetitior tersebut dan tidak boleh membuka usaha yang sama dengan perusahaan Burger King. Dan perlindungan Hukum kedua belah pihak.Seorang karyawan atau mantan karyawa tidak dapat membocorkan rahasia perusahaan sesuai dengan undang-undang rahasia dagang.Karyawan dapat membatalkan kapanpun perjanjian kontrak kerja apabila merasa hak-hak konstitutusinya di renggut oleh perusahaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Munira, M., & Salenda, K. (1970). Kontrak Non Competition Clause Terhadap Perusahaan Franchise. Alauddin Law Development Journal, 2(2), 175–182. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15409

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free