Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online

  • Suryamizon A
  • Iswari F
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk upaya perlindungan hukum kepada konsumen pinjaman online. Saat melakukan transaksi pinjaman online, masyarakat sebagai konsumen banyak yang tidak mengetahui perusahan penyelenggara fintech yang telah terdaftar dan perusahaan fintech yang tidak terdaftar. Masyarakat cenderung tergiur dengan tawaran berupa persyaratan yang murah dan transaksi cepat tanpa terlebih dahulu melihat ataupun mengecek apakah layanan fintech tersebut telah terdaftar atau belum. Diharapkan dengan adanya penelitian ini, konsumen pinjaman online sebelum melakukan pinjaman agar selalu berhati-hati dalam memilih fintech. Selain itu, juga diharapkan kepada konsumen jika tidak benar-benar mengetahui secara detail dengan pinjaman online serta perusahaan yang melayani pinjaman online, lebih baik tidak melakukan transaksi pinjaman online tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suryamizon, A. L., & Iswari, F. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 77–89. https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2839

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free